Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS
(Inpassing) Tahun 2016. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan
Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan
sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat
mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap.
Berikut Persyaratan INPASSING / Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS 2016:
- Pengantar dari kepala sekolah
- NUPTK
- Biodata, bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa menyesuaikan
- SK pengangkatan GTY dilegalisir dinas pendidikan setempat.
- Ijazah minimal S1dan harus dilegalisir, Kampus Akreditasi Minimal B
- SK pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir, dilegalisir dinas pendidikan setempat.
- Surat dari kepala sekolah bahwa guru tersebut mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir .
- SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala lab, Kepala Perpus, Kepala Bengkel (Jika Ada)
- Foto Copy sertifikat pendidik (jika ada)
- NRG (Jika Ada)
u.p. Direktur pembinaan guru Dikmen
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar