Kabar gembira bagi guru honorer yang pada tahun 2016 ini siap menerima tunjangan insentif, meski belum diketahui jumlah nominalnya, namun hal ini menjadikan para honorer sangat riang gembira da tentunya menjadi angin segar jika memang jadi direalisaasikan.
Isu insentif untuk para honorer merupakan impleentasi pemerintah yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan
pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005
bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak
diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi
dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik)
serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Beberapa syarat yang harus dimiliki para calon penerima insentif cukup mudah, yaitu penerima harus memiliki NUPTK, memiliki jam mengajar minimal 24 jam, Mata Pelajaran yang diajarkan harus linier dengan ijazah yang dimiliki.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar